NILAI AMBANG BATAS PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2023

Dompu– Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023. Passing grade SKD CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

SKD adalah ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berdasarkan KepmenpanRB No 651 Tahun 2023, berikut ketentuan soal butir soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Jumlah Soal 

Jumlah Keselurahan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 110 dengan rincian ;

  1. TWK  : 30 Butir Soal
  2. TIU    : 35 Butir Soal
  3. TKP   : 45 butir Soal

Pembobotan Nilai pada Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan bobot jawaban salah bernilai 0 (nol) untuk materi TWK dan TIU, sedangkan untuk materi TKP bobot jawaban bernilai paling rendah 1(satu) dan bobot jawaban paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab bernilai 0 (nol) .

NILAI

Nilai Komulatif tertinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 550, dengan rincian :

  1. TWK  : 150
  2. TIU    : 175
  3. TKP   : 225

Nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus di penuhi peserta pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagai berikut :

  1.  TWK  : 65
  2. TIU    : 80
  3. TKP   : 166

Baca Selengkapnya : (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023