Khusus permohonan informasi yang mengatasnamakan kelompok/organisasi agar menyertakan scan ijin resmi pendirian organisasi.
Demi keamanan dan kenyamanan permohonan dan penggunaan informasi, PPID BKD dan PSDM Dompu hanya akan memproses permohonan informasi dari pemohon yang menyertakan identitas diri lengkap dan resmi.