Jakarta-Humas BKN, Dalam rangka melakukan kerja sama dalam meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Senin (3/10/2022) di ruang data kantor BKN Pusat. Penandatanganan MoU antara BKN dan BSSN ini merupakan pembaharuan dari MoU Nomor 185/K/SK/XI/2009 dan Nomor KP.120/UM.4698A/2009 antara Badan Kepegawaian Negara dengan Lembaga Sandi Negara.
Adapun masa berlaku MoU tersebut adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Dikarenakan adanya transformasi dan restrukturisasi Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN serta transformasi digital dalam manajemen ASN yang menjadi amanah BKN sehingga MoU ini diperbaharui ruang lingkupnya untuk mengakomodasi dinamika tugas fungsi organisasi dan kebutuhan lingkungan strategis baik di BKN maupun BSSN.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa setiap aplikasi di BKN harus memiliki keamanan atas data di dalamnya. “Implementasi pengamanan terhadap beberapa kegiatan atau Program Nasional BKN sudah dilakukan, misalnya IT Assessment untuk sistem atau aplikasi BKN yang digunakan secara nasional, digital signature, dan implementasi maximum security untuk seleksi CASN tahun 2021 dan seleksi PPPK tahun 2022,” imbuhnya.
Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutannya berharap MoU ini dapat meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik di lingkungan BKN. Pada hari ini juga dilakukan penandatanganan PKS tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem elektronik di BKN oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dan Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Irjen Pol Dono Indarto yang telah berakhir pada tanggal 25 September 2022.
Penulis: nad
Editor: