PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN DOMPU TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat (3) dinyatakan bahwa Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan fungsional tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

Cek jadwal Pengambilan Sumpah PPPK pada link di bawah

disini – Download