Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, Sesuai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2025 Nomor:B.239/M.SM.01.00/2025 perihal: penjelasan Pengadaan PPPK, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
Selengkapnya dapat di download pada link di bawah ini
Pemberitahuan (WAJIB BACA !!) Download