EVALUASI KINERJA PERIODUK DAN TAHUNAN

EVALUASI KINERJA PERIODUK DAN TAHUNAN

SURAT BUPATI DOMPU

NOMOR 565 TAHUN 2023

 

Sesuau peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, evaluasi kinerja pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya.

  1. Evaulasi Kinerja Periodik : dilakukan setiap bulan atau triwulan sesuai periode yang ditetapkan
  2. Evaluasi Kinerja Tahunan : dikalukan setiap akhir bulan desember tahun berjalan dan paling lambat akhir januari tahun berikutnya.

Pengumuman Bupati Nomor 565 Tahun 2023