EVALUASI KINERJA PERIODUK DAN TAHUNAN

EVALUASI KINERJA PERIODUK DAN TAHUNAN

SURAT BUPATI DOMPU

NOMOR 565 TAHUN 2023

 

Sesuau peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, evaluasi kinerja pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya.

  1. Evaulasi Kinerja Periodik : dilakukan setiap bulan atau triwulan sesuai periode yang ditetapkan
  2. Evaluasi Kinerja Tahunan : dikalukan setiap akhir bulan desember tahun berjalan dan paling lambat akhir januari tahun berikutnya.

Pengumuman Bupati Nomor 565 Tahun 2023

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PSDM
Kabupaten Dompu
Jl. Sonokeling No. 01, Dompu - NTB

Copyright @2022  |  BKD dan PSDM Dompu
Theme by: DW