SURAT BUPATI DOMPU
NOMOR 565 TAHUN 2023
Sesuau peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, evaluasi kinerja pegawai dibedakan berdasarkan waktu pelaksanaannya.
- Evaulasi Kinerja Periodik : dilakukan setiap bulan atau triwulan sesuai periode yang ditetapkan
- Evaluasi Kinerja Tahunan : dikalukan setiap akhir bulan desember tahun berjalan dan paling lambat akhir januari tahun berikutnya.