Penyederhanaan layanan manajemen ASN, mulai dari aspek proses bisnis sampai dengan digitalisasi pelayanan kepegawaian menjadi poin utama dialog kerja kedua instansi, terutama untuk menjawab arahan Presiden yang menargetkan birokrasi yang cepat dan lincah. Terkait hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menyampaikan bahwa BKN telah memulai upaya penyederhanaan layanan manajemen ASN melalui proses digitalisasi layanan kepegawaian, yakni lewat pembangunan Sistem Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.
Menurutnya sistem informasi kepegawaian ASN di Indonesia cukup hanya membutuhkan 1 (satu) sistem yang kemudian akan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah. Hal itu juga menjadi bagian tindak lanjut arahan Pemerintah dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, di mana salah satunya memuat Pasal 66 ayat (4), yakni Kementerian PANRB ditugaskan untuk mengkoordinasikan pembangunan sistem informasi kepegawaian.
Suharmen menyebutkan bahwa BKN selaku instansi yang ditugaskan UU ASN untuk membangun dan mengelola sistem informasi ASN juga telah melaksanakan arahan Perpres terkait SPBE. “Sistem informasi kepegawaian berbagai pakai yang telah disiapkan BKN ditujukan untuk menyederhanakan proses bisnis layanan, seperti formasi, Kenaikan Pangkat, Pensiun, Mutasi, Kinerja, sampai dengan Disiplin yang cukup terintegrasi pada satu sistem,” terang Suharmen.
Di samping itu Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan 5 (lima) prioritas kerja yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Dua di antaranya berhubungan dengan KemenPANRB dan BKN, yaitu terkait tentang pengembangan SDM dan penyederhanaan birokrasi.
Penulis: Alifia/Indah
Editor: des