Evaluasi penggunaan Aplikasi SIP dan pembayaran TPP yang berbasis produktivitas kerja dan disiplin kerja dalam bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 dimana pembayaran TPP didasarkan pada penilaian produktivitas kerja sebesar 60% dan penilaian disiplin kerja 40% dari besaran TPP ASN.
Berikut kami sampaikan Surat Bupati Nomor : 800/870/BKDdanPSDM/2025 perihal Evaluasi Evaluasi penggunaan Aplikasi SIP dan pembayaran TPP yang berbasis produktivitas kerja dan disiplin kerja.
Untuk menjadi rujukan dan dasar evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap tingkat disiplin kerja ASN nya.
