ATURAN TAMBAHAN KRITERIA PELAMAR SELEKSI PPPK TAHAP 2

ATURAN TAMBAHAN KRITERIA PELAMAR SELEKSI PPPK TAHAP 2

Pemerintah Terbitkan Aturan Tambahan Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Tahap 2

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa Tenaga nonASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  1. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
  2. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
  3. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN

Selengkapnya baca disini

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PSDM
Kabupaten Dompu
Jl. Sonokeling No. 01, Dompu - NTB

Copyright @2022  |  BKD dan PSDM Dompu
Theme by: DW