PENGUMUMAN SELEKSI PPPK KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2023

 

SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan  keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023 dan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 Pemerintah Kabupaten Dompu membuka Kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu,

 Formasi Jabatan

  • Fungsional Guru : 987 Formasi
    1. Kebutuhan Umum dan Khusus  : 967 Formasi
    2. Kebutuhan Khusus Disabilitas : 20 Formasi
  • Fungsional Kesehatan : 608 Formasi
    1. Kebutuhan Khusus    : 473 Formasi
    2. Kebutuhan Umum     : 121 Formasi
    3. Kebutuhan Khusus Disabilitas : 12 Formasi
    4. Kebutuhan Umum Disabilitas  : 1 Formasi
  • Fungsional Teknis : 60 Formasi
  1. Kebutuhan Khusus   : 48 Formasi
  2. Kebutuhan Umum    : 12 Formasi

 

KATEGORI PELAMAR

KATEGORI FUNGSIONAL GURU

  • Kebutuhan Khusus
    • Pelamar Prioritas
    • peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya .
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
    • Eks TKH-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks TKH-II BKN.
    • Guru Non ASN di Sekolah Negeri,
    • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah  (tiga) tahun.
  • Kebutuhan Umum
    • Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemdikbudristek)
    • Guru yang terdaftar di dapodik kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemdikbudristek).

KATEGORI FUNGSIONAL KESEHATAN DAN TEKNIS

  • Kebutuhan Khusus
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) ; eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database ) eks THK-II BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
    • Tenaga Non ASN ; Pegawai Non ASN yang melamar oada ubstabsu oenerubtag tenoat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.
  • Kebutuhan Umum
    • pelamar diluar ketentuan kebutuhan khusus di atas
  • Kebutuhan Umum Disabilitas
    • Pelamar penyandang disabilitas

 

Selengkapnya –> Pengumuman Seleksi PPPK Kabupaten Dompu TA 2023